Selamat Malam, Kali ini Blogger Notebookonline akan mempublikasikan Tugas kuliah saya ke dalam blog
baik, langsung saja .....
Perhatikan baik-baik yah :)
PROGRAM PENGUATAN STRUKTUR PERBANKAN NASIONAL
"Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan"
Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional dan syariah) dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi program penguatan permodalan bank dilaksanakan secara bertahap. Upaya peningkatan modal bank-bank tersebut dapat dilakukan dengan membuat business plan yang memuat target waktu, cara dan tahap pencapaian.
Cara pencapaiannya melalui:
- Penambahan modal baru baik dari shareholder lama maupun investor baru;
- Merger dengan bank (atau beberapa bank) lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru;
- Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal;
- Penerbitan subordinated loan
Dalam waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan program peningkatan permodalan tersebut diharapkan akan mengarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal, yaitu terdapatnya:
- 2 sampai 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal di atas Rp50 triliun;
- 3 sampai 5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp10 triliun sampai dengan Rp50 triliun;
- 30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank. Bank-bank tersebut memiliki modal antara Rp100 miliar sampai dengan Rp10 triliun;
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp100 miliar.
Secara keseluruhan, struktur perbankan Indonesia dalam kurun waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan diharapkan akan terbentuk sebagaimana digambarkan sebagai berikut:
:: Tahapan Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
No
|
Kegiatan (Pilar I)
|
Periode Pelaksanaan
|
1
|
Memperkuat permodalan Bank
|
|
|
a.
|
Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp80 miliar
|
2007
|
|
b.
|
Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp100 miliar
|
2010
|
|
c.
|
Mempertahankan persyaratan modal disetor minimum Rp3 triliun untuk pendirian bank umum konvensional sampai dengan 1 Januari 2011
|
2004-2010
|
|
d.
|
Menetapkan persyaratan modal disetor minimum Rp1 triliun untuk pendirian bank umum syariah
|
2005
|
|
e.
|
Menetapkan persyaratan modal sebesar Rp500 miliar bagi bank umum syariah yang berasal dari spin off Unit Usaha Syariah.
|
2006
|
|
f.
|
Mempercepat batas waktu pemenuhan persyaratan minimum modal disetor BPR yang semula tahun 2010 menjadi tahun 2008
|
2008
|
2
|
Memperkuat daya saing dan kelembagaan BPR dan BPRS.
|
|
|
a.
|
Meningkatkan linkage program antara bank umum dengan BPR
|
2007
|
|
b.
|
Implementasi program aliansi strategis lembaga keuangan syariah dengan BPRS melalui kemitraan strategis dalam rangka pengembangan UMKM
|
2007
|
|
c.
|
Mendorong pendirian BPR dan BPRS di luar Pulau Jawa dan Bali
|
2006-2007
|
|
d.
|
Mempermudah pembukaan kantor cabang BPR dan BPRS bagi yang telah memenuhi persyaratan
|
2004-2006
|
|
e.
|
Memfasilitasi pembentukan fasilitas jasa bersama untuk BPR dan BPRS (termasuk Lembaga APEX )
|
2006-2007
|
3
|
Meningkatkan akses kredit dan pembiayaan UMKM
|
|
|
a.
|
Memfasilitasi pembentukan dan monitoring skim penjaminan kredit dan pembiayaan
|
2004-2007
|
|
b.
|
Mendorong perbankan untuk meningkatkan pembiayaan kepada UMKM khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan di daerah perdesaan
|
2004-2009
|
|
c.
|
Meningkatkan akses pembiayaan syariah bagi UMKM dengan pengembangan skema jaminan bagi pembiayaan syariah
|
2010
|
|
d.
|
Mendorong bank-bank syariah untuk meningkatkan porsi pembiayaan berbasis bagi hasil
|
2010
|
|
|
Sumber : www.bi.go.id
No comments:
Write comments