Tuesday, 23 September 2014

PROGRAM PENINGKATAN PERLINDUNGAN NASABAH



PROGRAM PENINGKATAN PERLINDUNGAN NASABAH
"Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan"
Program ini bertujuan untuk memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mediasi independen, peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut dapat meningkatkan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan.
:: Tahapan Program Peningkatan Perlindungan Nasabah
No
Kegiatan (Pilar VI)
Periode Pelaksanaan
1
Menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah


a.
Menetapkan persyaratan minimum mekanisme pengaduan nasabah
2004-2005

b.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan yang mengatur mekanisme pengaduan nasabah
2006-2010
2
Membentuk lembaga mediasi independen
- Memfasilitasi pendirian lembaga mediasi perbankan
2004-2008
3
Menyusun transparansi informasi produk


a.
Memfasilitasi penyusunan standar minimum transparansi informasi produk bank
2004-2005

b.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan yang mengatur transparansi informasi produk
2006-2010
4
Mempromosikan edukasi untuk nasabah


a.
Mendorong bank-bank untuk melakukan edukasi kepada nasabah mengenai produk-produk finansial
Mulai 2004

b.
Meningkatkan efektifitas kegiatan edukasi masyarakat mengenai perbankan syariah melalui Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES)
Mulai 2004

Sumber :www.bi.go.id

No comments:
Write comments